Sebanyak 18 anggota Polri dan 1 ASN di Polda NTT dan Polres jajaran dipecat setelah menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Kebanyakan mereka yang dipecat dari Polri karena kasus asusila.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH,MHum menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan pecatan anggota Polri, Johanes Imanuel Nenosono.